Hukuman vs. Bujukan: Mengapa Kriminalisasi Pengunjuk Rasa Perubahan Iklim Bisa Menjadi Bumerang

0
15

Sebuah studi baru yang melibatkan lebih dari 1.300 pegiat menunjukkan bahwa tindakan keras hukum pemerintah Inggris terhadap aktivis iklim mungkin menghasilkan dampak yang berlawanan dengan yang diharapkan. Alih-alih menghalangi demonstrasi yang mengganggu, penerapan penangkapan, denda, dan hukuman penjara tampaknya meradikalisasi aktivis dan mendorong mereka ke arah tindakan yang lebih terselubung, dan berpotensi lebih merusak.

Psikologi Represi

Penelitian yang diterbitkan dalam Nature Climate Change ini menyoroti bahwa dampak penindasan yang dilakukan oleh negara tidaklah seragam; sebaliknya, hal ini sangat bergantung pada respon emosional para pengunjuk rasa.

Studi ini mengidentifikasi tiga lintasan psikologis yang berbeda di kalangan aktivis:

  • Orang yang Tidak Peka: Mereka yang pernah mengalami penangkapan, denda, atau pengawasan melaporkan merasa kurang takut terhadap tindakan yang mengganggu di masa depan.
  • The Galvanized: Aktivis yang mengantisipasi penindasan namun bereaksi dengan marah atau hina kemungkinan besar akan memperkuat komitmen mereka terhadap protes di masa depan.
  • Yang Terhalang: Kelompok kecil yang niatnya untuk melakukan protes melemah karena meningkatnya rasa takut.

“Ketika orang mulai merasa dihina, mereka cenderung merasa tidak perlu lagi mematuhi norma dan peraturan,” jelas Dr. Nicole Tausch dari Universitas St Andrews.

Rasa jijik ini merupakan titik balik yang kritis. Ketika para aktivis merasa sistem hukum tidak adil, mereka seringkali kehilangan rasa kewajiban untuk mengikuti aturan-aturan masyarakat, dan memandang negara sebagai musuh dan bukan sebagai mediator.

Dari Penghalang Pandang ke Sabotase?

Salah satu implikasi yang paling memprihatinkan dari penelitian ini adalah potensi perubahan taktik protes. Para peneliti berpendapat bahwa ketika jalur hukum untuk protes yang “damai” namun mengganggu (seperti memblokir jalan) semakin dikriminalisasi, para aktivis mungkin akan beralih ke tindakan terselubung dan destruktif.

Sunniva Davies-Rommetveit, juga dari Universitas St Andrews, mencatat bahwa penindasan mungkin menjadi pendorong utama di balik insiden sabotase baru-baru ini, seperti pemotongan kabel internet. Dengan menutup cara-cara yang sah—walaupun mengganggu—untuk mengungkapkan ketidakpuasan, negara mungkin secara tidak sengaja mendorong gerakan-gerakan ke arah bentuk-bentuk aksi langsung yang lebih rahasia dan lebih sulit dikelola.

Konteks Inggris: Kesenjangan yang Semakin Besar

Inggris telah menjadi titik fokus ketegangan ini. Perubahan undang-undang baru-baru ini telah membatasi kemampuan para pengunjuk rasa untuk menggunakan “alasan yang masuk akal” atau fakta terkait perubahan iklim sebagai pembelaan di pengadilan, dan beberapa di antaranya menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun.

Skala penegakan hukum di Inggris sangat tinggi:
Tingkat Penangkapan di Inggris: 17% dari seluruh protes iklim antara tahun 2019 dan 2024 mengakibatkan penangkapan.
Rata-rata Internasional: 6,3%.

Tingginya tingkat intervensi ini terjadi bersamaan dengan terputusnya hubungan antara pemerintah dan opini publik. Meskipun jajak pendapat Universitas Bristol menemukan bahwa 68% masyarakat Inggris tidak menyetujui taktik mengganggu yang digunakan oleh kelompok seperti Just Stop Oil, terdapat lebih sedikit konsensus mengenai hukuman. Hanya 29% masyarakat yang percaya bahwa hukuman penjara adalah tindakan yang paling tepat, dan banyak yang memilih denda atau tidak ada hukuman sama sekali.

Sikap Pemerintah

Kementerian Dalam Negeri berpendapat bahwa tindakannya diperlukan untuk menyeimbangkan hak demokrasi dan ketertiban umum. Seorang juru bicara menyatakan bahwa meskipun hak untuk melakukan protes merupakan hal yang mendasar, demonstrasi tidak boleh melewati batas menjadi “gangguan serius” atau “intimidasi”, dan bahwa polisi memerlukan kewenangan yang kuat untuk menangani kekacauan tersebut.

Kesimpulan

Penelitian ini menunjukkan adanya gesekan yang semakin besar antara aktivisme iklim dan penegakan hukum oleh negara. Jika tujuan dari intervensi hukum adalah untuk mengurangi gangguan, maka strategi kriminalisasi berat yang ada saat ini mungkin akan menjadi kontraproduktif dengan menumbuhkan “identitas bersama” dalam melakukan perlawanan dan mendorong para aktivis ke arah metode sabotase yang lebih ekstrim dan terselubung.